Satgas Khusus Dibentuk Antisipasi Mobilitas dari Sumatera ke Jawa
Kamis, 13 Mei 2021 - 20:04 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Polri melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pasca Idul Fitri yang berpotensi memicu penularan virus corona.
Satgas Penanganan Covid-19 telah meminta kepada sejumlah gubernur di Sumatera dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H disetiap pos penyekatan diperbatasan antar provinsi.
“Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Minggu (13/5/2021).
Menurutnya, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk kapolda sebagai ketua dan danrem sebagai wakil ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terkahir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.
“Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 telah meminta kepada sejumlah gubernur di Sumatera dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H disetiap pos penyekatan diperbatasan antar provinsi.
“Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Minggu (13/5/2021).
Menurutnya, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk kapolda sebagai ketua dan danrem sebagai wakil ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terkahir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.
“Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Wiku.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda