Satgas Sebut Salat Ied Hanya Boleh di Zona Kuning-Hijau dan Dihadiri 50% Jamaah

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:34 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Salat Ied hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan panduan dalam penyelenggaraan Salat Ied pada Idul Fitri 1442 H mendatang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Salat Ied hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Sementara untuk daerah yang berzona oranye dan merah dilarang menggelar Salat Ied. “Pelaksanana Salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. Dimana tidak boleh dihadiri lebih dari 50% dari kapasitas tempat salat. “Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian salat,” ungkapnya.

Kemudian waktu khutbah maksimal 20 menit dengan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah. “Hindari jabat tangan dan bersentuhan fisik,” ujarnya.

Setelah Salat Ied, Wiku meminta agar masyarakat melakukan silaturahim virtual. Selain itu dia meminta agar masyarakat tidak melakukan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas. “Untuk saya sampaikan permohonan sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More