Satgas: Takbir Keliling Dilarang, Jika di Masjid Maksimal 10% dari Kapasitas

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:23 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan takbiran keliling dilarang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan takbiran keliling dilarang . Namun apabila dilakukan di masjid maka maksimal peserta adalah 10% dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

“Pelaksanana takbiran dilakukan terbatas hanya dengan maksimal 10% kapasitas masjid. Dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021). Baca juga: Takbiran Keliling Dilarang, Kapolda Metro: Ke Mal Masih Bisa sebelum Pukul 22.00 WIB

Sebelum pelaksanaan Salat Ied, panitia wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa/kelurahan mengingat Salat Ied hanya diperbolehkan untuk wilayah berzona kuning dan hijau. Sementara zona merah dan oranye dilarang. “Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu terkait pembagian zakat, infaq, sedekah dilakukan melalui lembaga resmi. Seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya. “Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More