Lebaran di Penjara, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

Selasa, 11 Mei 2021 - 11:19 WIB
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK. Baca juga:



"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!