Begini Pedoman Pelaksanaan Salat dan Khutbah Idul Fitri 1442 H

Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:35 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pelaksaanaan salat dan khutbah Idul Fitri 2021. Panduan praktis ini agar masyarakat yang akan melaksanakan salat Idul Fitri bisa terhindar dari penularan Covid-19.

Berdasarkan ketentuaan pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H.

Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.



Kemudian berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas CO- VID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).



Lalu, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.



Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah ter- jadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Sedangkan untuk khutbah dapat dilaksankan dengan dua kali, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak dan khutbah pertama dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak sembilan kali.

Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca shalawat Nabi SAW, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Alquran. Kemudian khutbah kedua dilakukan dengan car membaca takbir sebanyak tujuh kali.

Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca berwasiat tentang takwa. Mendoakan kaum muslimin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More