OJK Larang Stakeholder Beri Bingkisan Lebaran 2021 pada Seluruh Jajaran

Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:38 WIB
OJK bersama kementerian dan lembaga terkait, pemda dan Lembaga Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah.
JAKARTA - OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H.

OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/ hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.



Dalam pengumumannya OJK berharap mendapat dukungan dari seluruh stakeholders demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.

Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, dimohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More