MUI Keluarkan Taushiyah Bagaimana Merayakan Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah bagaimana merayakan Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah bagaimana merayakan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Taushiyah dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H antara lain berisi seruan bagaimana cara merayakan Idul Fitri di tahun ini. Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi
Dalam tausiyah ini MUI mengajak seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19. "MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya," demikian tausyiah MUI seperti yang dikutip pada laman resmi MUI Kamis,(6/5/2021). Baca juga: Menag: Salat Idul Fitri dan Silahturahmi Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
Terkait melonjaknya kasus penularan dan positif Covid-19 di berbagai wilayah dan belahan dunia secara luas. MUI menyerukan seluruh umat Islam untuk terus menjaga protokol kesehatan. "Tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi,"hi mbaunya.
Taushiyah dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H antara lain berisi seruan bagaimana cara merayakan Idul Fitri di tahun ini. Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi
Dalam tausiyah ini MUI mengajak seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19. "MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya," demikian tausyiah MUI seperti yang dikutip pada laman resmi MUI Kamis,(6/5/2021). Baca juga: Menag: Salat Idul Fitri dan Silahturahmi Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
Terkait melonjaknya kasus penularan dan positif Covid-19 di berbagai wilayah dan belahan dunia secara luas. MUI menyerukan seluruh umat Islam untuk terus menjaga protokol kesehatan. "Tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi,"hi mbaunya.
Lihat Juga :