Tahan Rindu untuk Mudik, ART Ini Cuma Bisa Transfer Uang untuk Keluarga

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:38 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART), Tati Komalasari. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan, bahwa mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini dilarang. Periode pelarangan mudik tersebut mulai hari ini 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Lolos dari Tol Pejagan Brebes, 9 Travel Pemudik Ini Tak Berkutik di Kalikangkung Semarang



Begitupun yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Tati Komalasari yang memutuskan tidak mudik ke kampung halamannya di Langkob, Desa Sukarame, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tati mengaku dia mengetahui larangan mudik ini dari media sosial. "Dari Facebook, dari sosial media," kata Tati dalam dialog ‘Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung’ secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!