LBH Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK
Kamis, 06 Mei 2021 - 10:50 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah siap melakukan advokasi terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , bila mereka dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, rumor adanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat sudah terjawab, setelah adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut ke 75 orang tersebut tidak memenuhi syarat TWK. "Bahwa pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Gufroni kepada MNC Portal, Kamis (6/5/2021).
Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerianpan RB dan BKN, diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni, yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. "Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," ungkap Gufroni.
Rumor pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN telah dibantah Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan tak akan melakukan pemberhentian. "Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
Lembaga antirasuah diketahui telah mengumumkan hasil penilaian yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dengan hasil sebanyak 1274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 75 pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang. Fahreza Rizky
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, rumor adanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat sudah terjawab, setelah adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut ke 75 orang tersebut tidak memenuhi syarat TWK. "Bahwa pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Gufroni kepada MNC Portal, Kamis (6/5/2021).
Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerianpan RB dan BKN, diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
Baca Juga
Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni, yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. "Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," ungkap Gufroni.
Rumor pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN telah dibantah Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan tak akan melakukan pemberhentian. "Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
Lembaga antirasuah diketahui telah mengumumkan hasil penilaian yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dengan hasil sebanyak 1274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 75 pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang. Fahreza Rizky
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda