PNS yang Nekat Mudik Silakan Lapor Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:57 WIB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Andi Rahadian mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB , Andi Rahadian mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik . Seperti diketahui PNS mulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei dilarang mudik Lebaran.

Andi mengungkapkan ada sejumlah cara bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Mulai dari SMS, website, hingga mendownload aplikasi.

“Jadi memang untuk kali ini bagi masyarakat yang mengetahui jika ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N Lapor. Dan juga melalui SMS 1708. Dan juga melalui website www.lapor.go.id. Dan bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor dari playstore,” ujarnya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).

Dia meminta agar masyarakat dapat memberikan laporan secara lengkap. Dimana disertai dengan bukti pendukung.

“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” jelasnya.



Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kemenpan RB.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More