Novel Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN, Setara Institute Yakin Panitia Objektif
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi menyebut kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam tes tidak perlu menjadi polemik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap menjadi solusi menjadi lembaga antirasuah tetap independen. Namun sejumlah pasal didalam UU KPK yang baru itu menjadi polemik.
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah. Baca juga: Heboh Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Menyebar Isu
Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu. Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” ujar Hendardi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah. Baca juga: Heboh Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Menyebar Isu
Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu. Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” ujar Hendardi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Lihat Juga :