Novel Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN, Setara Institute Yakin Panitia Objektif
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
JAKARTA - Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap menjadi solusi menjadi lembaga antirasuah tetap independen. Namun sejumlah pasal didalam UU KPK yang baru itu menjadi polemik.
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah.
Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu. Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” ujar Hendardi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Hendardi menyebut kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam tes tidak perlu menjadi polemik, termasuk Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Hendardi yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK menjadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” katanya.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sejak akhir tahun 2019, diputus oleh MK hari ini.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah.
Baca Juga
Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu. Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” ujar Hendardi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Hendardi menyebut kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam tes tidak perlu menjadi polemik, termasuk Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Hendardi yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK menjadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” katanya.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sejak akhir tahun 2019, diputus oleh MK hari ini.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(kri)
tulis komentar anda