Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Ditambah Jadi 381 Titik
Selasa, 04 Mei 2021 - 17:21 WIB
JAKARTA - Polisi menambah posko penyekatan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 . Sebelumnya, disiapkan titik penyekatan sebanyak 333, kini totalnya menjadi 381.
"Jadi ada 381 (titik penyekatan), bertambah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan posko penyatakan tersebut akan berada di wilayah Sumatera Selatan hingga ke Bali. Penambahan posko penyekatan itu sejalan dengan beroperasinya sejumlah jalur tol baru.
Menurutnya, penambahan itu dilakukan setelah pihak kepolisian lalu lintas melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik yang sudah disiapkan sebelumnya. "Sudah ada tol, dari Palembang ke Lampung. Kemudian Merak, dan Lampung. Evaluasi jalur alternatif, ditambah-ditambah lagi. Supaya rapat," jelas Rudi.
Titik-titik penyakatan nantinya akan ada di wilayah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Mero Jaya (14 titik). Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Pemerintah sendiri telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19.
"Jadi ada 381 (titik penyekatan), bertambah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan posko penyatakan tersebut akan berada di wilayah Sumatera Selatan hingga ke Bali. Penambahan posko penyekatan itu sejalan dengan beroperasinya sejumlah jalur tol baru.
Menurutnya, penambahan itu dilakukan setelah pihak kepolisian lalu lintas melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik yang sudah disiapkan sebelumnya. "Sudah ada tol, dari Palembang ke Lampung. Kemudian Merak, dan Lampung. Evaluasi jalur alternatif, ditambah-ditambah lagi. Supaya rapat," jelas Rudi.
Titik-titik penyakatan nantinya akan ada di wilayah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Mero Jaya (14 titik). Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Pemerintah sendiri telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19.
(kri)
tulis komentar anda