Tes Alih Status Pegawai KPK ke ASN Dinilai Jadi Alat Politik
Selasa, 04 Mei 2021 - 16:28 WIB
JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritikan. Terlebih, puluhan pegawai KPK dikabarkan tak lolos menjadi ASN, termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan.
"Tes wawasan kebangsaan ini seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai kinerja birokrasi KPK dalam memberantas korupsi," ujar Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada SINDOnews, Selasa (4/5/2021).
Apalagi, Erwin mengaku belum melihat relevansi dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi. Misalnya, kata dia, tidak menerima suap dan tidak melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Membaca kurang jelasnya argumen urgensi tes wawasan kebangsaan ini, namun tetap dipaksakan sebagai variabel utama, saya berpendapat bahwa tes ini condong sebagai alat politik dalam menyaring pegawai-pegawai tertentu dari KPK," katanya.
Maka itu, lanjut Erwin, publik dan semua universitas di Indonesia harus meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara transparan mempublikasikan ukuran dan hasil tesnya. Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tes wawasan kebangsaan ini seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai kinerja birokrasi KPK dalam memberantas korupsi," ujar Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada SINDOnews, Selasa (4/5/2021).
Apalagi, Erwin mengaku belum melihat relevansi dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi. Misalnya, kata dia, tidak menerima suap dan tidak melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Membaca kurang jelasnya argumen urgensi tes wawasan kebangsaan ini, namun tetap dipaksakan sebagai variabel utama, saya berpendapat bahwa tes ini condong sebagai alat politik dalam menyaring pegawai-pegawai tertentu dari KPK," katanya.
Maka itu, lanjut Erwin, publik dan semua universitas di Indonesia harus meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara transparan mempublikasikan ukuran dan hasil tesnya. Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
(kri)
tulis komentar anda