Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 03 Mei 2021 - 16:42 WIB
"AN diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," beber Leonard.

Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU



Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!