BRIN Punya Dewan Pengarah, PKS Nilai Kurang Masuk Akal

Senin, 03 Mei 2021 - 13:52 WIB
Dia mengungkapkan tugas BRIN yang ada sudah berat, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, yakni melaksanakan litbangjirap (penelitian-pengembangan-pengkajian dan penerapan) iptek yang terintegrasi dari invensi sampai inovasi.

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Rumuskan Kelembagaan BRIN Secara Hati-hati

Dia minta pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN apakah akan dikategorikan sebagai LPNK atau LNS. Karena di dalam Perpres Nomor 74/2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai LPNK.

Berbeda halnya dengan BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, dll yang disebutkan secara definitif dalam Perpres pembentukannya. "Sesuai UU di Indonesia hanya dikenal 3 bentuk lembaga pemerintahan yakni Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktur (LNS)," kata doktor nuklir alumnus Tokyo Institute of Technology ini.

Dia melanjutkan, kalau BRIN diarahkan menjadi LNS, maka sangat disayangkan karena ini makin mengkerdilkan lembaga riset dan teknologi nasional. "Setelah sebelumnya Kemenristek dilebur ke dalam Kemendikbud. Kalau BRIN ditegaskan sebagai LPNK, maka Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tingkat Utama (JPTU), yang harus ditetapkan mengikuti mekanisme open biding. Namun sayangnya kemarin langsung ditunjuk dan dilantik oleh Presiden tanpa melalui proses open biding," pungkas Mulyanto.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!