Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Senin, 03 Mei 2021 - 13:41 WIB
Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan segera menetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan memastikan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi masih terus berjalan.

Ramadhan mengaku Divisi Humas Mabes Polri telah mendapatkan informasi terbaru terkait kasus tersebut dan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya event organizer (EO) dari resepsi tersebut, vendor yang dalam hal ini manajer hotel, serta beberapasaksi lain.





"Dan segera mungkin penyidik direktorat reserse kriminal umum akan mengajukan gelar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan dalam acara peluncuran catatan AJI atas situasi kebebasan pers di Indonesia Tahun 2021 yang digelar secara daring, Senin (3/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menegaskan bahwa kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian dan akan terus dikawal AJI.



Sebab, dia menilai bahwa kasus tersebut masih belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat. Padahal, kasus kekerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan di Polda Jawa Timur."Sudah naik ke tahap penyidikan tapi sayangnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," kata Erick.

Jurnalis Nurhadi diduga dianiaya saat hendak konfirmasi eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. Insiden terjadi Sabtu malam (27/3/2021) di acara resepsi pernikahan di Gedung Graha Samudera Bumimoro, komplek Komando Pembinaan Doktrik Pendidikan dan Latihan TNI AL, Surabaya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More