Perpres Diteken Jokowi, Ini Daftar Kementerian Negara di Kabinet Indonesia Maju
Senin, 03 Mei 2021 - 12:30 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32/2021 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini diterbitkan menyusul peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud dan adanya Kementerian Investasi.
Sementara itu Badan Risat dan Inovasi Nasional tidak lagi tergabung pada kementerian. Melainkan berdiri sendiri. Berdasarkan Perpres yang diteken Jokowi tanggal 28 April itu, berikut daftar Kementerian Negara yang ada pada saat ini: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Kementerian SekretariatNegara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri;
8. Kementerian Pertahanan;
Sementara itu Badan Risat dan Inovasi Nasional tidak lagi tergabung pada kementerian. Melainkan berdiri sendiri. Berdasarkan Perpres yang diteken Jokowi tanggal 28 April itu, berikut daftar Kementerian Negara yang ada pada saat ini: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Kementerian SekretariatNegara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri;
8. Kementerian Pertahanan;
tulis komentar anda