Perpres Diteken Jokowi, Ini Daftar Kementerian Negara di Kabinet Indonesia Maju

Senin, 03 Mei 2021 - 12:30 WIB
Presiden Jokowi telah meneken Perpres tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32/2021 tentang Organisasi Kementerian Negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32/2021 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini diterbitkan menyusul peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud dan adanya Kementerian Investasi.

Sementara itu Badan Risat dan Inovasi Nasional tidak lagi tergabung pada kementerian. Melainkan berdiri sendiri. Berdasarkan Perpres yang diteken Jokowi tanggal 28 April itu, berikut daftar Kementerian Negara yang ada pada saat ini: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;



3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Kementerian SekretariatNegara;

6. Kementerian Dalam Negeri;

7. Kementerian Luar Negeri;

8. Kementerian Pertahanan;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More