Peringati May Day, 50.000 Buruh Gelar Unjuk Rasa di Istana Negara Besok
Jum'at, 30 April 2021 - 23:10 WIB
Sebanyak 50.000 buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2021 akan diikuti oleh berbagai elemen buruh. Termasuk di dalamnya KSPI yang juga akan melakukan aksi pada tanggal tersebut.
Khusus dari KSPI, kata Said Iqbal, peringatan May Day kali ini akan diikuti sekurang-kurangnya 50.000 buruh, di 3.000 perusahaan atau pabrik, 200 kabupaten dan kota, dan 24 provinsi. Sedangkan, di Jakarta aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Jumat (30/4/2021). Baca juga: Peringati Hari Buruh, Menaker: Mari Kita Isi Kegiatan Positif!
Isu pertama batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK 2021. Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day. Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan. “Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” kata Said Iqbal. Baca juga: Setelah Neno Warisman, Hanafi Rais Bakal Masuk Jajaran Majelis Syura Partai Ummat
Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.
Khusus dari KSPI, kata Said Iqbal, peringatan May Day kali ini akan diikuti sekurang-kurangnya 50.000 buruh, di 3.000 perusahaan atau pabrik, 200 kabupaten dan kota, dan 24 provinsi. Sedangkan, di Jakarta aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Jumat (30/4/2021). Baca juga: Peringati Hari Buruh, Menaker: Mari Kita Isi Kegiatan Positif!
Isu pertama batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK 2021. Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day. Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan. “Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” kata Said Iqbal. Baca juga: Setelah Neno Warisman, Hanafi Rais Bakal Masuk Jajaran Majelis Syura Partai Ummat
Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.
Lihat Juga :