Polri Beri Bantuan Hukum untuk Polisi Tersangka Pembunuh Laskar FPI

Jum'at, 30 April 2021 - 18:47 WIB
Baca juga: Lurah Petamburan Bungkam soal Penggeledahan Bekas Markas FPI

"Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap dua. Penyerangan tersangka dan barang bukti," ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang telah dijerat kepolisian, yakni berinisial MYO dan F. Kemudian, Satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!