Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak KKB Papua Pakai UU Terorisme

Jum'at, 30 April 2021 - 14:25 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tak ragu lagi menggunakan UU Terorisme untuk menindak KKB di Papua. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti tentang keputusan pemerintah yang telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada Kamis (29/4/2021) kemarin.

Karena KKB merupakan kelompok teroris, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah tak ragu dalam menumpas KKB sebagaimana Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme).



"Saya meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Sikap Komnas HAM Terkait Pelabelan Teroris untuk KKB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!