Tak Bisa Dijenguk, Pihak Munarman Akan Tempuh Jalur Hukum
Jum'at, 30 April 2021 - 13:47 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang saat ini sedang ditahan di sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Dalam penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin, pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
Munarman diamankan oleh Satgas Wilayah DKI Jakarta Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) pukul 16.00 WIB di salah satu perumahan di Pamulang Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Dalam penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin, pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
Munarman diamankan oleh Satgas Wilayah DKI Jakarta Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) pukul 16.00 WIB di salah satu perumahan di Pamulang Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
(maf)
tulis komentar anda