Membedah Pernyataan Gubernur Papua Terkait Label Teroris KKB oleh Pemerintah
Jum'at, 30 April 2021 - 10:49 WIB
Alto Labetubun
Analis Konflik dan Keamanan
GUBERNUR Papua Lukas Enembe atas nama Pemerintah Papua mengeluarkan Press Release pada tanggal 29 April 2021 menanggapi keputusan pemerintah Indonesia yang memasukan KKB Papua sebagai kelompok teror.
Ada tujuh poin yang dinyatakan dalam press release tersebut dan semuanya mengarah pada posisi ketidaksepakatan Lukas Enembe terhadap keputusan pemerintah Indonesia dimaksud. Mari kita bedah tujuh point pernyataan Lukas Enembe itu.
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan.
Jika kita mempelajari payung hukum pemberantasan terorisme dari berbagai negara maka sebenarnya pengertian/definisi terorisme itu sangat jelas. UU antiteror Suriah No 19/2012, atau UU antiteror Irak No 14/2005, atau UU antiteror Kurdistan No 3/2006 semuanya punya unsure-unsur yang sama dalam pengertian mereka tentang terorisme, yaitu: merupakan aksi kriminal baik dilakukan oleh individu atau kelompok; menciptakan korban, kerusakan n ketakutan yang luar biasa; memiliki motif/tujuan tertentu.
Demikian pula dengan UU 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dipergunakan oleh, dan menjadi rujukan utama Indonesia memasukan KKB Papua sebagai kelompok teroris. Jadi, apa yang dikatakan Lukas Enembe bahwa terorisme itu masih diperdebatkan adalah hal yang keliru dan ill-informed.
2. Perbuatan sekelompok orang yang mengaku sebagai KKB adalah melanggar hukum dan HAM.
Narasi yang dipakai oleh Lukas Enembe ini menarik. Di point #1, dia dengan lugas menyebutkan KKB, akan tetapi di point kedua ini dia memakai narasi 'sekelompok orang yang mengaku sebagai KKB'.
Analis Konflik dan Keamanan
GUBERNUR Papua Lukas Enembe atas nama Pemerintah Papua mengeluarkan Press Release pada tanggal 29 April 2021 menanggapi keputusan pemerintah Indonesia yang memasukan KKB Papua sebagai kelompok teror.
Ada tujuh poin yang dinyatakan dalam press release tersebut dan semuanya mengarah pada posisi ketidaksepakatan Lukas Enembe terhadap keputusan pemerintah Indonesia dimaksud. Mari kita bedah tujuh point pernyataan Lukas Enembe itu.
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan.
Jika kita mempelajari payung hukum pemberantasan terorisme dari berbagai negara maka sebenarnya pengertian/definisi terorisme itu sangat jelas. UU antiteror Suriah No 19/2012, atau UU antiteror Irak No 14/2005, atau UU antiteror Kurdistan No 3/2006 semuanya punya unsure-unsur yang sama dalam pengertian mereka tentang terorisme, yaitu: merupakan aksi kriminal baik dilakukan oleh individu atau kelompok; menciptakan korban, kerusakan n ketakutan yang luar biasa; memiliki motif/tujuan tertentu.
Demikian pula dengan UU 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dipergunakan oleh, dan menjadi rujukan utama Indonesia memasukan KKB Papua sebagai kelompok teroris. Jadi, apa yang dikatakan Lukas Enembe bahwa terorisme itu masih diperdebatkan adalah hal yang keliru dan ill-informed.
2. Perbuatan sekelompok orang yang mengaku sebagai KKB adalah melanggar hukum dan HAM.
Narasi yang dipakai oleh Lukas Enembe ini menarik. Di point #1, dia dengan lugas menyebutkan KKB, akan tetapi di point kedua ini dia memakai narasi 'sekelompok orang yang mengaku sebagai KKB'.
tulis komentar anda