PA GMNI Dorong Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila
Kamis, 29 April 2021 - 22:35 WIB
JAKARTA - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional ( PA GMNI ) akan menggelar Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.” Acara itu akan dilaksanakan secara virtual pada pukul 15.00-17.30 WIB, Jumat 30 April 2021.
Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni 2021 itu digelar menyikapi banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara ini. Baca juga: Membumikan Kembali Pancasila di Kalangan Milenial
Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum. “Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Dia menjelaskan pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.
Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. “Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” papar Bayu Anggono.
Banyaknya perkara ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berdiri 2003 dinilai sebagai bukti nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. MK sampai dengan sekarang telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus.
Kendati demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan. Mengingat kondisi tersebut, dia menjelaskan bahwa gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan.
Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini, maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia. Baca juga: Pancasila Memelihara Takdir Saudara-saudara Se-tanah Air
Adapun para narasumber webinar nasional III itu adalah Prof Dr Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip), Prof Dr Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Prof Dr Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI Undip) dan Prof Dr Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).
Webinar itu juga akan diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr Ahmad Basarah. Peminat bisa mengikuti acara melalui sejumlah media sosial Kabar Alumni GMNI.
Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni 2021 itu digelar menyikapi banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara ini. Baca juga: Membumikan Kembali Pancasila di Kalangan Milenial
Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum. “Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Dia menjelaskan pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.
Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. “Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” papar Bayu Anggono.
Banyaknya perkara ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berdiri 2003 dinilai sebagai bukti nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. MK sampai dengan sekarang telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus.
Kendati demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan. Mengingat kondisi tersebut, dia menjelaskan bahwa gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan.
Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini, maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia. Baca juga: Pancasila Memelihara Takdir Saudara-saudara Se-tanah Air
Adapun para narasumber webinar nasional III itu adalah Prof Dr Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip), Prof Dr Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Prof Dr Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI Undip) dan Prof Dr Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).
Webinar itu juga akan diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr Ahmad Basarah. Peminat bisa mengikuti acara melalui sejumlah media sosial Kabar Alumni GMNI.
(kri)
tulis komentar anda