Korupsi PT Asabri, 5 Petinggi Swasta Diperiksa terkait Aset Benny Tjokro

Kamis, 29 April 2021 - 17:21 WIB
Kejagung memeriksa lima petinggi perusahaan swasta untuk mendalami aset Benny Tjokro. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Lima orang saksi tersebut merupakan petinggi sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan aliran aset kekayaan Benny Tjokrosaputro .

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut di antaranya AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya; RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; JCT selaku Direktur Utama PT Bravo Target Selaras.



Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA

"FD selaku Direktur PT Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset tersangka BTS," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!