Akademisi: Sanksi SKB 3 Menteri Jangan Mengancam Dana Bos

Kamis, 29 April 2021 - 18:52 WIB
Forum diskusi bertajuk Inskontitusional Pancasila dalam Implementasi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021).
PADANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan sanksi pelanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah jangan mengancam dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena berdampak luas bagi peserta didik.

"Kalau dana BOS kemudian dicabut bagaimana operasional sekolah. Berapa banyak guru-guru honor dibayar dari dana BOS," kata Khairul dalam forum diskusi bertajuk 'Inskontitusional Pancasila dalam Implementasi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah' yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021).



Khairul mengkritisi penerapan sanksi pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal seragam sekolah.

Dalam SKB Tiga Menteri poin kelima huruf d disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Dosen Ilmu Tata Negara itu, pemberian sanksi dana BOS sangat berdampak bagi peserta didik. Tercatat ada 150 ribu siswa di Kota Padang yang akan terdampak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!