Akademisi: Sanksi SKB 3 Menteri Jangan Mengancam Dana Bos
Kamis, 29 April 2021 - 18:52 WIB
PADANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan sanksi pelanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah jangan mengancam dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena berdampak luas bagi peserta didik.
"Kalau dana BOS kemudian dicabut bagaimana operasional sekolah. Berapa banyak guru-guru honor dibayar dari dana BOS," kata Khairul dalam forum diskusi bertajuk 'Inskontitusional Pancasila dalam Implementasi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah' yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021).
Khairul mengkritisi penerapan sanksi pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal seragam sekolah.
Dalam SKB Tiga Menteri poin kelima huruf d disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Dosen Ilmu Tata Negara itu, pemberian sanksi dana BOS sangat berdampak bagi peserta didik. Tercatat ada 150 ribu siswa di Kota Padang yang akan terdampak.
Jika dana BOS dicabut, kata dia, APBD pemerintah daerah tidak sanggup untuk membiayai dana operasional sekolah.
"Tenaga honor banyak dibayar dari dana BOS, kalau daerah kata okebisa bayar, tapi daerah yang bergantung dengan dana BOS, coba cabut dana BOS itu satu Kota Padang ada 150 ribu anak, satu Sumatera Barat berapa jumlahnya. Apa hak-hak anak itu yang mau kita korbankan," ujarnya.
Khairul berharap, melalui diskusi yang ditata oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) dapat merekomendasikan revisi SKB 3 Menteri terutama untuk poin-poin yang menimbulkan persoalan baru.
"Kalau dana BOS kemudian dicabut bagaimana operasional sekolah. Berapa banyak guru-guru honor dibayar dari dana BOS," kata Khairul dalam forum diskusi bertajuk 'Inskontitusional Pancasila dalam Implementasi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah' yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021).
Khairul mengkritisi penerapan sanksi pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal seragam sekolah.
Dalam SKB Tiga Menteri poin kelima huruf d disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Dosen Ilmu Tata Negara itu, pemberian sanksi dana BOS sangat berdampak bagi peserta didik. Tercatat ada 150 ribu siswa di Kota Padang yang akan terdampak.
Jika dana BOS dicabut, kata dia, APBD pemerintah daerah tidak sanggup untuk membiayai dana operasional sekolah.
"Tenaga honor banyak dibayar dari dana BOS, kalau daerah kata okebisa bayar, tapi daerah yang bergantung dengan dana BOS, coba cabut dana BOS itu satu Kota Padang ada 150 ribu anak, satu Sumatera Barat berapa jumlahnya. Apa hak-hak anak itu yang mau kita korbankan," ujarnya.
Khairul berharap, melalui diskusi yang ditata oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) dapat merekomendasikan revisi SKB 3 Menteri terutama untuk poin-poin yang menimbulkan persoalan baru.
tulis komentar anda