Ikuti Arahan Jokowi dan Mendagri, Daerah Mulai Bikin Aturan Larang Mudik

Kamis, 29 April 2021 - 14:11 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien didampingi Mendagri Tito Karnavian pada Pengarahan Presiden kepada Kepala Daerah di Istana Negara. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah daerah membuat imbauan dan langkah strategis dalam memperketat aturan larangan mudik pada momentum Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021, Kamis (29/4/2021).



Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei.

Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.

"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.



"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," tambahnya.

Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," lanjutnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More