KKB Papua Dilabeli Teroris, Polri Susun Kembali Taktik Operasi

Kamis, 29 April 2021 - 14:03 WIB
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi melabeli KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Foto/Satgas Nemangkawi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Baca juga: KKB Papua Organisasi Teroris, FKPPI Minta TNI-Polri Basmi sampai Akarnya

Menanggapi kebijakan tersebut, Mabes Polri menyatakan, pihaknya bakal melakukan penyusunan ulang terkait dengan pola operasi penanganan hal tersebut.

"Berarti akan kami susun lagi pola operasinya," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Namun, Ia belum merinci lebih detail apa yang akan diubah pola operasi dalam menangani kelompok bersenjata di Papua tersebut. Baca juga: Pengamat Sebut Penetapan KKB OPM sebagai Teroris Dorong PBB Intervensi Masalah Papua

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!