THR PNS Cair Awal Mei, Jokowi Berharap Dorong Daya Beli

Kamis, 29 April 2021 - 13:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.

Jokowi menegaskanpemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi, Kamis (29/4/2021).



"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More