THR PNS Cair Awal Mei, Jokowi Berharap Dorong Daya Beli

Kamis, 29 April 2021 - 13:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.

Jokowi menegaskanpemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi, Kamis (29/4/2021).



Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya

Adapun PP yang telah diteken Jokowi terkait penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!