Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih
Rabu, 28 April 2021 - 21:46 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menilai Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah bekerja secara profesional karena telah menindak siapapun yang diduga terlibat terorisme.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai telah bekerja secara profesional, siapapun yang diduga terlibat tindak pidana terorisme diproses. Terakhir, Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Baca juga: Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan Suaminya
Menurut dia, sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," tuturnya. Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti di Markas FPI Adalah Deterjen dan Pembersih Toilet
Luqman menjelaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dia menilai Densus 88 Antiteror Polri perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
"Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Baca juga: Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan Suaminya
Menurut dia, sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," tuturnya. Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti di Markas FPI Adalah Deterjen dan Pembersih Toilet
Luqman menjelaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dia menilai Densus 88 Antiteror Polri perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
Lihat Juga :