Polri Pastikan Status Munarman Sudah Tersangka saat Ditangkap

Rabu, 28 April 2021 - 15:53 WIB
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorime. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa saat ini mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri , Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya belum menetapkan Munarman sebagai tersangka. "Jadi pada saat penangkapan saudara M, M itu posisinya sudah tersangka. Jangan tanya lagi," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Kata Ramadhan, hal itu lah yang menjadi dasar Densus 88 Antiteror melakukan penutupan mata terhadap Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mata Munarman saat Digelandang ke Polda, Polri: Sesuai Standar Internasional





"Jadi saat penangkapan M, M itu posisinya sudah sebagai tersangka. Kedua penjelasan tadi, terkait dengan kenapa si M ditutup matanya. Kemudian, ditambah hukum itu ada asas, persamaan di muka hukum. Sekarang pelaku teroris lain juga ditutup matanya. Sama dong, samanya apa. Sama-sama tersangka teroris," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses baiat ke jaringan teroris di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polri Sebut Munarman Belum Ditetapkan Tersangka
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More