32 Warga Negara India Dipulangkan ke Negara Asalnya
Minggu, 25 April 2021 - 08:03 WIB
TANGERANG - Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan kembali ke negara asalnya pada Minggu (25/4/2021). Pemulangan warga negara India ini merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.
Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 April 2021, menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai pada pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19 dari negara lain. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
"Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19," ujar Sam.
Selama menunggu proses pemulangan, warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 April 2021, menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai pada pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19 dari negara lain. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
"Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19," ujar Sam.
Selama menunggu proses pemulangan, warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
(zik)
tulis komentar anda