Diduga Terlibat Pemerasan, Golkar Diminta PAW Azis Syamsuddin
Jum'at, 23 April 2021 - 14:05 WIB
"Hal ini sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
"Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Maskur Husain selaku pengacara, Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK, dan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021," pungkasnya. Baca juga: Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai, KPK Diminta Segera Periksa Azis Syamsuddin
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji terus mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terhadap Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial. Termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Maskur Husain selaku pengacara, Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK, dan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021," pungkasnya. Baca juga: Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai, KPK Diminta Segera Periksa Azis Syamsuddin
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji terus mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terhadap Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial. Termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
(kri)
Lihat Juga :