Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Jum'at, 23 April 2021 - 11:43 WIB
Pelaksanaan tes antigen. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.



Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.

"Karena apa? Karena kan informasi yang disampaikan kan baru saja. Dan penambahan ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan dari pemerintah itu sendiri yang sejak awal sebenarnya harusnya lebih ketat ya kan, tidak ada istilahnya relaksasi-relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran," kata Trubus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!