3 Kader Demokrat Polisikan Pengacara Kubu Moeldoko terkait Pemalsuan Surat Kuasa

Selasa, 20 April 2021 - 14:21 WIB


"Mereka melakukan penipuan. Di mana, mereka melakukan gugatan, ada tiga DPC kami yang dicatut namanya, karena mereka tidak pernah bertemu kuasa hukumnya dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa)," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

"Mereka sudah hadir jauh dari Konawe, Buton, hadir ke Jakarta dan melaporkan ke kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Minggu karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan dan kami gunakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu adalah ancaman hukumannya 6 tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Mehbob, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kode etik terhadap sembila pengacara kubu Moeldoko. Sebab, sambungnya, para pengacara itu diduga telah menggunakan surat kuasa palsu.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!