Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Selasa, 20 April 2021 - 12:06 WIB
Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila;

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 (tergugat II). Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.

Baca juga: Steven Rumangkang: Lambang dan Bendera Partai Demokrat Dibuat Pak SBY

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat atau Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi para penggugat telah mencabut gugatan. Para penggugat yang mencabut gugatan itu yakni Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara).

"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," ungkap Mehbob.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!