Soal Somasi Terbuka Kubu AHY, Darmizal: Jangan Bikin Dagelan Konyol
Senin, 19 April 2021 - 18:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Darmizal MS menganggap langkah kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang melayangkan somasi terbuka kepada inisiator KLB Deli Serdang, termasuk dirinya adalah dagelan.
Menurut Darmizal, apakah SBY dan para penasihatnya pura-pura lupa atau kehilangan akal sehat untuk mengikuti peraturan yang harus ditaati bersama? Baginya somasi terbuka yang disampaikannya ke Moeldoko dan teman-teman yang pernah mengikuti KLB Partai Demokrat di Sibolangit, hanyalah intrik provokasi terbaru yang hanya ingin mengganggu harmonisasi di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Dia menambahkan, inisitor KLB sangat yakin dan percaya, tak ada lagi masyarakat yang percaya dengan intrik atau model drakor (drama korea) ala kubu SBY.
"Kami berpesan, agar Kubu SBY tidak lagi membuat dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
"Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan. Karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkas dia.
Menurut Darmizal, apakah SBY dan para penasihatnya pura-pura lupa atau kehilangan akal sehat untuk mengikuti peraturan yang harus ditaati bersama? Baginya somasi terbuka yang disampaikannya ke Moeldoko dan teman-teman yang pernah mengikuti KLB Partai Demokrat di Sibolangit, hanyalah intrik provokasi terbaru yang hanya ingin mengganggu harmonisasi di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Dia menambahkan, inisitor KLB sangat yakin dan percaya, tak ada lagi masyarakat yang percaya dengan intrik atau model drakor (drama korea) ala kubu SBY.
"Kami berpesan, agar Kubu SBY tidak lagi membuat dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
"Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan. Karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkas dia.
(maf)
tulis komentar anda