Sejumlah Kalangan Nilai UU Ciptaker Tidak Melindungi Lingkungan

Minggu, 18 April 2021 - 16:29 WIB
Sejumlah kalangan menilai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melindungi lingkungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melindungi lingkungan.

Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mempertanyakan apakah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja produk yang berwawasan lingkungan. Pasalnya, UU tersebut belum memenuhi aspek formal syarat pembentukan sebuah Undang Undang sebagaimana mandat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang Undangan. Baca juga: Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Ciptaker Korbankan Lingkungan



Menurutnya UU Ciptaker dasar filosofisnya kemudahan berusaha. Sementara UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dasar filosofisnya perlindungan terhadap lingkungan hidup. “Saya ingin katakan bahwa Omnibus Law Ciptaker itu merubah UU Lingkungan Hidup dengan dasar filosofis yang berbeda,” kata Ikhwan dalam kuliah tamu virtual bertajuk ‘Dampak Omnibus Law Ciptaker terhadap Lingkungan Sosial’ yang digelar Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bekerjasama dengan Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu, 17 April 2021. Baca juga: Survei LSI: Ada 5 Tempat Paling Korup di Instansi Pemerintah



Kaprodi Sosiologi FISIP UMM, Rahmad K. Dwi Susilo mensinyalir UU Omnibus Law Ciptaker sebagai UU yang mengakumulasi kapital. Menurutnya, kebijakan yang dibuat tidak terlepas dari berbagai tarikan kepentingan, sehingga berdampak pada tata kelola lingkungan. Rahmad mengatakan, proses pengambilan keputusan akan didominasi oleh pemerintah pusat bersama korporasi. Hal itu berdampak pada hak sosial lingkungan masyarakat lokal terancam karena tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. “Dengan UU ini partisipasi masyarakat lokal akan dikurangi, termasuk juga hak-hak sosial lingkungan masyarakat lokal. Dengan demikian akan memicu protes,” tegasnya.

Senior Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan, sejak awal UU Omnibus Law Ciptaker bermasalah. Baik DPR dan Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan sejak awal. Aktor utama di balik RUU tersebut adalah asosiasi bisnis yang telah membentuk tim beranggotakan 127 orang yang disebut Satgas Omnibus Law, yang sebagian besar adalah pengusaha. Sisanya akademisi dan pejabat negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!