Survei LSI: Ada 5 Tempat Paling Korup di Instansi Pemerintah
Minggu, 18 April 2021 - 14:49 WIB
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut ada lima tempat paling korup di instansi pemerintah. Kelima tempat tersebut yakni, bagian pengadaan barang. Disusul bagian perizinan usaha, kemudian bagian keuangan, dan bagian pelayanan, serta bagian personalia. Dalam survei disebutkan jika bagian-bagian itu merupakan tempat paling rawan korupsi.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan survei LSI bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi, Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di kalangan ASN. "Bagian pengadaan dinilai paling Rawa terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%," kata Djayadi, saat zoom meeting, Minggu (18/4/2021).
Dilanjutkan dia, dalam survei itu pihaknya melibatkan sebanyak 1.201 PNS yang dijadikan responden. Para responden, diwawancarai langsung secara tatap muka maupun daring, mulai 3 Januari hingga 31 Maret 2021. "Sementara bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintahan ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebesar 26,2%, dan kerugian keuangan negara sebanyak 22,8%," sambungnya.
Kemudian, adanya gratifikasi sebanyak 19,9%, menerima pemberian tidak resmi atau suap sebanyak 14,8%, penggelapan dalam jabatan hingga 4,9%, perbuatan curang 1,7%, dan adanya pemerasan 0,2%. "Hasil survei diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan survei LSI bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi, Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di kalangan ASN. "Bagian pengadaan dinilai paling Rawa terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%," kata Djayadi, saat zoom meeting, Minggu (18/4/2021).
Dilanjutkan dia, dalam survei itu pihaknya melibatkan sebanyak 1.201 PNS yang dijadikan responden. Para responden, diwawancarai langsung secara tatap muka maupun daring, mulai 3 Januari hingga 31 Maret 2021. "Sementara bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintahan ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebesar 26,2%, dan kerugian keuangan negara sebanyak 22,8%," sambungnya.
Kemudian, adanya gratifikasi sebanyak 19,9%, menerima pemberian tidak resmi atau suap sebanyak 14,8%, penggelapan dalam jabatan hingga 4,9%, perbuatan curang 1,7%, dan adanya pemerasan 0,2%. "Hasil survei diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda