Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Pejabat Kemenag Segera Disidang
Rabu, 14 April 2021 - 21:52 WIB
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Kemenag, Undang Sumanteri ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) , Undang Sumantri (USM).
Undang akan segera disidang dalam perkar kasus korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Undang Sumantri. Surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, penahanan terdakwa Undang Sumantri otomatis akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Baca juga: KPK Sambangi Kantor PDIP dan PPP, Ini Persoalan yang Dibahas
Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Undang akan segera disidang dalam perkar kasus korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Undang Sumantri. Surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, penahanan terdakwa Undang Sumantri otomatis akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Baca juga: KPK Sambangi Kantor PDIP dan PPP, Ini Persoalan yang Dibahas
Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Lihat Juga :