Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Pejabat Kemenag Segera Disidang
Rabu, 14 April 2021 - 21:52 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) , Undang Sumantri (USM).
Undang akan segera disidang dalam perkar kasus korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Undang Sumantri. Surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, penahanan terdakwa Undang Sumantri otomatis akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Sekadar informasi, Undang Sumantri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Undang ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara sebelumnya.
Adapun perkar sebelumnya, yakni kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses anggota badan anggaran DPR periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama. Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz dinyatakan telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
Undang akan segera disidang dalam perkar kasus korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Undang Sumantri. Surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, penahanan terdakwa Undang Sumantri otomatis akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Sekadar informasi, Undang Sumantri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Undang ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara sebelumnya.
Adapun perkar sebelumnya, yakni kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses anggota badan anggaran DPR periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama. Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz dinyatakan telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda