KPK Sambangi Kantor PDIP dan PPP, Ini Persoalan yang Dibahas
Rabu, 14 April 2021 - 18:40 WIB
JAKARTA - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Tujuan kunjungan dimaksudkan untuk mendorong komitmen PDIP dan PPP untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Pertemuan dengan PDIP berlangsung pukul 09.00-12.00 wib, dan dengan PPP pada 13.00-15.30 wib.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, praktik politik uang relatif marak dalam sistem politik di Indonesia.
Hasil kajian dan survei yang telah dilakukan KPK beberapa tahun terakhir menunjukkan, bahwa secara umum partai politik masih perlu membenahi pengelolaan internalnya.
KPK, kata Wawan, memahami persoalan pendanaan merupakan salah satu permasalahan partai. KPK telah dan sedang mendorong peningkatan pendanaan partai yang berasal dari anggaran negara.
“Walaupun begitu, KPK juga ingin agar partai politik tak sekadar menerima dana, namun harus bersedia mengubah dirinya. Dalam konteks inilah KPK mendorong penerapan integritas partai melalui SIPP ini,” ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
SIPP, lanjut Wawan, dilandasi hasil kajian KPK dan LIPI pada 2016 sampai 2017, di mana ada lima temuan masalah utama penyebab rendahnya integritas partai, yakni belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menambahkan, penerapan SIPP diharapkan menjadi solusi atas kelima permasalahan internal partai.
Tujuan kunjungan dimaksudkan untuk mendorong komitmen PDIP dan PPP untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Pertemuan dengan PDIP berlangsung pukul 09.00-12.00 wib, dan dengan PPP pada 13.00-15.30 wib.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, praktik politik uang relatif marak dalam sistem politik di Indonesia.
Hasil kajian dan survei yang telah dilakukan KPK beberapa tahun terakhir menunjukkan, bahwa secara umum partai politik masih perlu membenahi pengelolaan internalnya.
KPK, kata Wawan, memahami persoalan pendanaan merupakan salah satu permasalahan partai. KPK telah dan sedang mendorong peningkatan pendanaan partai yang berasal dari anggaran negara.
“Walaupun begitu, KPK juga ingin agar partai politik tak sekadar menerima dana, namun harus bersedia mengubah dirinya. Dalam konteks inilah KPK mendorong penerapan integritas partai melalui SIPP ini,” ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
SIPP, lanjut Wawan, dilandasi hasil kajian KPK dan LIPI pada 2016 sampai 2017, di mana ada lima temuan masalah utama penyebab rendahnya integritas partai, yakni belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menambahkan, penerapan SIPP diharapkan menjadi solusi atas kelima permasalahan internal partai.
tulis komentar anda