Karpet Merah buat Kendaraan Listrik

Rabu, 14 April 2021 - 06:10 WIB
Pemerintah meyakini industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bakal berkembang pesat di Indonesia. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
PEMERINTAH meyakini industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bakal berkembang pesat di Indonesia. Tak heran bila pemerintah cukup berambisi mengembangkan industri KBLBB dengan menargetkan produksi KBLBB untuk roda empat atau lebih hingga 600.000 unit per tahun, dan sebanyak 2,45 juta unit per tahun untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor pada 2030 mendatang.

Adapun target yang ditetapkan pemerintah bukan tanpa dasar, sebagaimana dibeberkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufiek Bawazier, pemerintah ingin ikut serta mengurangi emisi karbon yang merusak lingkungan. Dan, diyakini target produksi KBLBB yang cukup besar itu mampu meminimalkan emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan kendaraan bermotor sekarang hingga 3 juta ton. Gayung bersambut, sejumlah perusahaan membangun fasilitas KBLBB.



Untuk mendukung perusahaan yang berkecimpung pada produksi dan pengembangan KBLBB, pemerintah telah menerbitkan sejumlah insentif bagi industri baik yang ditujukan pada pelaku industri maupun pihak konsumen. Insentif tersebut cukup beragam, seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan research and development (R&D).

Sementara itu, untuk konsumen insentifnya bisa menikmati pembebasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0%. Selain itu, kemudahan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai dari PKB dari masing-masing daerah dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, serta uang muka minimum 0% dengan suku bunga ringan. Tidak hanya itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) turut berkontribusi terhadap konsumen dengan memberikan diskon penyambungan daya listrik.

Adapun regulasi yang memayungi percepatan industri kendaraan dengan pemakaian listrik adalah Peraturan Pemerintah No 55 tentang Percepatan Program KBLBB. Saat ini, sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, jumlah kendaraan listrik yang sudah mendapatkan sertifikat persetujuan pendaftaran sebanyak 3.641 unit hingga Maret 2021. Rinciannya, kendaraan roda empat sebanyak 521 unit, roda tiga sebanyak 24 unit, dan roda dua sebanyak 3.089 unit, serta bus sebanyak 7 unit. Untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan uji kendaraan listrik berbasis baterai.

Lebih jauh Hyundai Group telah membangun pabrik mobil listrik di Kota Deltamas, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan asal Negeri Ginseng itu menargetkan pabrik tersebut rampung pada Juli 2021 dan ditargetkan mulai berproduksi pada akhir tahun ini. Untuk membangun pabrik di luar Korea Selatan, Hyundai Group telah menanamkan investasi sebesar USD1,5 miliar atau setara sekitar Rp21,8 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!