MUI Restui Vaksinasi Corona Bisa Dilakukan di Masjid Setelah Tarawih
Selasa, 13 April 2021 - 21:04 WIB
"Praktik vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah layak atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Asrorun dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan pada hari Selasa (13/4/2011).
Baca juga: Update Vaksinasi Sebut 10.373.963 Orang Sudah Dosis 1 dan 5.431.997 Dosis 2
Asrorun menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.
Sejumlah upaya yang dapat dilakukan adalah terobosan yang selama ini belum dilakukan. Misalnya menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan salat tarawih.
Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.
Baca juga: Update Vaksinasi Sebut 10.373.963 Orang Sudah Dosis 1 dan 5.431.997 Dosis 2
Asrorun menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.
Sejumlah upaya yang dapat dilakukan adalah terobosan yang selama ini belum dilakukan. Misalnya menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan salat tarawih.
Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.
Lihat Juga :