MUI Restui Vaksinasi Corona Bisa Dilakukan di Masjid Setelah Tarawih
Selasa, 13 April 2021 - 21:04 WIB
MUI menyatakan, program vaksinasi Covid-19 (virus Corona) dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, program vaksinasi Covid-19 (virus Corona) dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Baca juga: Tidak Batalkan Puasa, Sebelum Vaksinasi Covid-19 Lakukan Tiga Hal Ini
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.
Baca juga: Pengurus IAI Diharapkan Dapat Kawal Kesuksesan Vaksinasi di Gowa
Baca juga: Tidak Batalkan Puasa, Sebelum Vaksinasi Covid-19 Lakukan Tiga Hal Ini
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.
Baca juga: Pengurus IAI Diharapkan Dapat Kawal Kesuksesan Vaksinasi di Gowa
Lihat Juga :