Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru terhadap Pendukung KLB

Selasa, 13 April 2021 - 16:09 WIB
DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok KLB Sibolangit, Deli Seradang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Seradang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).



Ia menambahkan pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya jadi 12 orang. Walaupun demikian, Mehbob belum ingin menyebutkan dua nama tergugat tersebut.

"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!