Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Pati Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 13 April 2021 - 02:54 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap berkas kasus mafia tanah yang merugikan ibunda mantan Dubes Amerika Serikat Dino Patti Djalal telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hingga kini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 pelaku mafia sertifikat tanah dalam kasus tersebut. Saat ini berkas perkara untuk pelaku berinisial FK, LM, Ar, Ag, NK dan para pelaku lainnya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati DKI dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI hari ini, Senin (12/4/2021).
Mengenai kasus ini sendiri Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
"Kasus ini terungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi," ujar Dwiasi Wiyatputera.
Yang menarik dalam kasus ini bahwa Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. ”Selanjutnya adalah benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup dan Sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar 3 laporan polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara. Untuk tersangka yang sudah di dalam lapas sebanyak tiga orang yaitu tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. "Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada 2019 di Lapas Cipinang," ungkap Dwiasi.
Menurut dia, seluruh tersangka dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke kejaksaan sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. [Carlos Roy Fajarta]
Hingga kini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 pelaku mafia sertifikat tanah dalam kasus tersebut. Saat ini berkas perkara untuk pelaku berinisial FK, LM, Ar, Ag, NK dan para pelaku lainnya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati DKI dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI hari ini, Senin (12/4/2021).
Mengenai kasus ini sendiri Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
"Kasus ini terungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi," ujar Dwiasi Wiyatputera.
Yang menarik dalam kasus ini bahwa Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. ”Selanjutnya adalah benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup dan Sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar 3 laporan polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara. Untuk tersangka yang sudah di dalam lapas sebanyak tiga orang yaitu tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. "Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada 2019 di Lapas Cipinang," ungkap Dwiasi.
Menurut dia, seluruh tersangka dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke kejaksaan sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda