Panja RUU Minol Bakal Undang Pakar dan Ormas
Senin, 12 April 2021 - 15:09 WIB
Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk Prolegnas dan diusulkan secara resmi oleh Badan Legislasi, tidak lagi diusulkan oleh individu-individu anggota DPR.
Menurut Illiza, itu artinya RUU ini mempunyai spirit yang lebih luas. "Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuk Panitia Kerja (Panja). Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," tuturnya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, Illiza mengatakan bahwa Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol. Maka itu, Panja nantinya akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.
Baca juga: Terbukti Minum Alkohol di Bawah Umur, Chorong A Pink Minta Maaf
Menurut Illiza, itu artinya RUU ini mempunyai spirit yang lebih luas. "Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuk Panitia Kerja (Panja). Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," tuturnya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, Illiza mengatakan bahwa Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol. Maka itu, Panja nantinya akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.
Baca juga: Terbukti Minum Alkohol di Bawah Umur, Chorong A Pink Minta Maaf
Lihat Juga :