Panja RUU Minol Bakal Undang Pakar dan Ormas

Senin, 12 April 2021 - 15:09 WIB
Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk Prolegnas dan diusulkan secara resmi oleh Badan Legislasi, tidak lagi diusulkan oleh individu-individu anggota DPR.

Menurut Illiza, itu artinya RUU ini mempunyai spirit yang lebih luas. "Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuk Panitia Kerja (Panja). Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," tuturnya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, Illiza mengatakan bahwa Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol. Maka itu, Panja nantinya akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.





Di sisi lain, politikus PPP itu memandang, spirit RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam di mana mengkonsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan, namun juga karena dampak minuman beralkohol yang sangat buruk. Dia melihat, tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan banyak asalnya dari miras.

Untuk itu, dia memastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.



"Kami juga meminta impor ini dilarang untuk masuk ke Indonesia. Ini sangat penting. PPP kemarin juga menegaskan hal itu ketika pembahasan di plenonya Baleg DPR DPR," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More