Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!
Senin, 12 April 2021 - 12:17 WIB
Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk salat tarawih . Salat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jamaah saling kenal satu sama lain. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk salat tarawih . Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah. Seperti aturan boleh berjemaah salat tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
Muhadjir meminta salat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jamaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
Muhadjir meminta salat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jamaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Lihat Juga :