DPD RI Apresiasi Kejagung dalam Pembenahan Organisasi dan Jaksa
Senin, 12 April 2021 - 02:04 WIB
"Prestasi lainnya, saya melihat yang perlu disorot bahwa Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,25 triliun di tahun 2020. Di samping itu Kejaksaan sedang menangani Kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti kasus Asuransi Jiwasraya yang dimana merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, kasus Asabri sebesar Rp23,7 triliun, serta kasus Djoko Tjandra yang mana melibatkan oknum jaksa Pinangki," katanya.
Kinerja-kinerja Kejaksaan, kata Abdul Rahman Thaha, perlu diapresiasi sebagai penjaga keuangan negara dari para perampok. Ke depan, ia berjanji akan berinisiatif mengamandemen UUD 1945 sehingga Kejaksaan RI dapat tertuang dalam Konstitusi.
"Di negara lain, Kejaksaan mereka tertuang dalam konstitusi mereka, di negara kita sendiri saja belum padahal institusi Kejaksaan bagian dari pada peradilan. Jadi sudah saatnya kita tuangkan dalam konstitusi, jika amandamen ini akan berjalan pembahasannya insyaAllah inisiatif saya adalah Penataan sistem kehakiman, sehingga kita bisa masukkan frasa Kejaksaan Republik Indonesian bagian dari Peradilan, sehingga Kejaksaan menemukan jati dirinya yang sebenarnya sehingga menjadi Alat Negara<' katanya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus Milik Adik Tersangka Heru Hidayat
Lihat Juga :