Pendiri Partai Keberatan Pendaftaran Merek Demokrat oleh SBY ke Kemenkumham
Minggu, 11 April 2021 - 20:07 WIB
JAKARTA - Penggagas berdirinya Partai Demokrat, Wisnu Heryanto Krestowo, mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menolak pengajuan pendaftaran merek Demokrat atas nama pribadi yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," tegasnya.
"Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu," lanjut Wisnu.
Dia juga menjelaskan, dirinya orang pertama yang menggagas berdirinya Partai Demokrat bersama dua orang lainnya, sebelum pada akhirnya jumlah pendiri menjadi 99 orang dan mengubah komposisi susunan pengurus Partai Demokrat yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Parpol Nomor 31/2002 yaitu minimal harus didirikan oleh 50 orang.
"Saya adalah orang pertama yang menggagas lahir dan berdirinya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu bersama saudara Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa, setelah saudara Susilo Bambang Yudhoyono gagal terpilih sebagai Wapres pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001," papar Wisnu yang berada pada urutan nomor 11 pada Akta Pendirian Partai Demokrat.
Selain itu, Wisnu akan mengajukan tuntutan pidana terhadap SBY yang diduga telah memalsukan dokumen otentik Partai Demokrat serta tuntutan perdata untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART dan terbentuknya kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres 2020 silam.
"Karena kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk mengajukan tuntutan pidana kepada Bareskrim Polri terhadap saudara Soesilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada Konggres Partai Demokrat 2020 dan tuntutan perdata melalui PTUN untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART hasil manipulasi dan terbentuknya DPP Partai Demokrat berdasarkan nepotisme," tutur Wisnu.
Kemudian dia berharap, agar pemerintah berlaku adil terhadap permasalahan Partai Demokrat dan tidak melakukan pembiaran terhadap kemunafikan dan kelicikan orang-orang didalamnya.
"Saya berharap kepada elite negara ini jangan melakukan pembiaran kemunafikan, kelicikan dan kebohongan mengalahkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.
Baca Juga
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," tegasnya.
"Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu," lanjut Wisnu.
Dia juga menjelaskan, dirinya orang pertama yang menggagas berdirinya Partai Demokrat bersama dua orang lainnya, sebelum pada akhirnya jumlah pendiri menjadi 99 orang dan mengubah komposisi susunan pengurus Partai Demokrat yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Parpol Nomor 31/2002 yaitu minimal harus didirikan oleh 50 orang.
"Saya adalah orang pertama yang menggagas lahir dan berdirinya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu bersama saudara Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa, setelah saudara Susilo Bambang Yudhoyono gagal terpilih sebagai Wapres pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001," papar Wisnu yang berada pada urutan nomor 11 pada Akta Pendirian Partai Demokrat.
Selain itu, Wisnu akan mengajukan tuntutan pidana terhadap SBY yang diduga telah memalsukan dokumen otentik Partai Demokrat serta tuntutan perdata untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART dan terbentuknya kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres 2020 silam.
"Karena kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk mengajukan tuntutan pidana kepada Bareskrim Polri terhadap saudara Soesilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada Konggres Partai Demokrat 2020 dan tuntutan perdata melalui PTUN untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART hasil manipulasi dan terbentuknya DPP Partai Demokrat berdasarkan nepotisme," tutur Wisnu.
Kemudian dia berharap, agar pemerintah berlaku adil terhadap permasalahan Partai Demokrat dan tidak melakukan pembiaran terhadap kemunafikan dan kelicikan orang-orang didalamnya.
"Saya berharap kepada elite negara ini jangan melakukan pembiaran kemunafikan, kelicikan dan kebohongan mengalahkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda