Pasca-KLB Ditolak, Eksistensi Moeldoko Dinilai Masih Diakui lewat TMII

Sabtu, 10 April 2021 - 09:09 WIB
"Praktis hingga saat ini, sikap istana masih kabur. Jika yang dipilih adalah skema pembiaran, maka sebenarnya itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi," tuturnya.

Terkait dengan itu, Dosen Universitas Paramadina itu memandang, jika memang tidak ada ketegasan sikap dari Istana Presiden, maka sebaiknya AHY perlu terus waspada. Sebab, independensi pengadilan akan diuji kualitasnya, apakah benar-benar bisa lepas dari intervensi dan tekanan kekuasaan atau tidak.

Sementara kata Umam, sejarah politik di Indonesia menujukkan kecenderungan, pihak-pihak yang didukung oleh elemen pemerintah, biasanya dimenangkan pengadilan.

Jadi sebaiknya tim AHY jangan merasa aman lebih dulu, karena pengesahan SK Kemenkumham baru babak satu dari proses lanjutan sengketa politik, yang meliputi gugatan tingkat pertama (PN atau PTUN) dan langsung menuju kasasi di MA.

"Jadi, jika sebaiknya tim AHY kembali fokus pada kerja politik hukum dan betul-betul mengawal proses gugatan dan putusan pengadilan," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!